on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Foreign Military Sales
Also known as: Permenhan 29/2017 · Permenhan No. 29 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur pedoman penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui Foreign Military Sales (FMS). Latar belakangnya adalah pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 71 Tahun 2014 dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam proses pengadaan barang/jasa pertahanan dari Amerika Serikat melalui mekanisme FMS. Ruang lingkupnya meliputi program pengadaan dan prosedur, jenis barang FMS dan pendanaan, rencana kebutuhan dan penandatanganan, pembayaran, pengiriman, penerimaan, dan pengakhiran LOA (Letter of Offer and Acceptance).
Ketentuan substansial mencakup: