Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyediaan barang/jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel kepada Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengadaan akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan kebutuhan lainnya bagi Jemaah Haji Indonesia, petugas haji, dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi.
Ketentuan substansial mencakup jenis penyediaan barang/jasa (akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan kebutuhan lainnya), persyaratan dan tahapan penyediaan barang/jasa (administratif dan teknis, melalui penunjukan langsung dengan verifikasi dan negosiasi), pelaksanaan penyediaan barang/jasa (swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa, dengan mekanisme repeat order dan/atau tahun jamak), serta pembiayaan yang dibebankan pada anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Peraturan ini juga mengatur pelaksana penyediaan barang/jasa, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Penyediaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.