For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 5/2012 · Permenkumham No. 5 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2012Publication Date:23 April 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date23 April 2012
Publication Date23 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-03.UM.04.10 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-03.UM.04.10 Tahun 2006 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan pedoman umum tata naskah dinas yang baru. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pedoman yang lebih mutakhir.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata naskah dinas yang menjadi acuan bagi setiap unit kerja eselon I, kantor wilayah, unit pelaksana teknis, dan pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata naskah dinas ini mencakup jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, tata surat dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

(-)

(-)