For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 15/2016 · Permenkumham No. 15 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2016Publication Date:5 April 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date08 April 2016
Publication Date05 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 449).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pedoman dalam pengelolaan naskah dinas. Tata naskah dinas meliputi pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, penyusunan, pengendalian, kewenangan penandatanganan, penggunaan lambang negara dan logo, pengamanan, perubahan, pencabutan, pembatalan, ralat, dan penutup. Latar belakang peraturan ini adalah ketidaksesuaian beberapa jenis dan format tata naskah dinas dengan pedoman umum tata naskah dinas yang baru. Tujuannya adalah menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis naskah dinas (arahan dan korespondensi), format, penyusunan, dan kewenangan penandatanganan. Diatur pula penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. Tata naskah dinas mencakup pengaturan tentang jenis, penyusunan, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata persuratan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat.

(-)

(-)