Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menghapus Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta dan Jawatan Urusan Umum Pegawai di Jakarta, serta membentuk Kantor Urusan Pegawai baru yang terpusat. Kantor baru ini akan mengintegrasikan tugas, kewajiban, pegawai, dan peralatan dari kantor-kantor yang dihapuskan. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri dan dibantu oleh seorang Kepala Muda. Lingkup kerja Kantor Urusan Pegawai meliputi perencanaan peraturan kepegawaian, pengawasan pelaksanaan peraturan, koordinasi kedudukan dan gaji pegawai negeri, penyelenggaraan pensiun dan tunjangan, hubungan dengan serikat pekerja, serta pengawasan pengangkatan tenaga dari luar negeri. Kepala Kantor memiliki wewenang untuk berkorespondensi langsung dengan pejabat terkait dan memberikan petunjuk serta teguran mengenai pelaksanaan peraturan kepegawaian.