For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penghapusan Kantor Urusan Pegawai Yogjakarta Dan Jawatan Urusan Umum Pegawai Jakarta Serta Pembentukan Kantor Urusan Pegawai Yang Baru

Also known as: PP 32/1950 · PP No. 32 Tahun 1950 · PP Nomor 32 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 1950Publication Date:15 Desember 1950
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenghapusan Kantor Urusan Pegawai Yogjakarta Dan Jawatan Urusan Umum Pegawai Jakarta Serta Pembentukan Kantor Urusan Pegawai Yang Baru
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1950
Publication Date15 Desember 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menghapus Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta dan Jawatan Urusan Umum Pegawai di Jakarta, serta membentuk Kantor Urusan Pegawai baru yang terpusat. Kantor baru ini akan mengintegrasikan tugas, kewajiban, pegawai, dan peralatan dari kantor-kantor yang dihapuskan. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri dan dibantu oleh seorang Kepala Muda. Lingkup kerja Kantor Urusan Pegawai meliputi perencanaan peraturan kepegawaian, pengawasan pelaksanaan peraturan, koordinasi kedudukan dan gaji pegawai negeri, penyelenggaraan pensiun dan tunjangan, hubungan dengan serikat pekerja, serta pengawasan pengangkatan tenaga dari luar negeri. Kepala Kantor memiliki wewenang untuk berkorespondensi langsung dengan pejabat terkait dan memberikan petunjuk serta teguran mengenai pelaksanaan peraturan kepegawaian.

1. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebut dalam Pasal 2 peraturan ini, yang hingga sekarang dilakukan oleh Kantor dan Jawatan tersebut dalam Pasal 1, untuk sementara waktu dilanjutkan oleh Kantor Urusan Pegawai yang dibentuk menurut peraturan ini.

(-)