on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Also known as: PMK 74/PMK.03/2012 · PMK No. 74/PMK.03/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penetapan dan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, termasuk ketepatan waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan tidak pernah dipidana dalam bidang perpajakan. Penetapan dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan ketentuan yang jelas, termasuk batas waktu dan prosedur pengajuan permohonan.