For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Also known as: PMK 74/PMK.03/2012 · PMK No. 74/PMK.03/2012

Status:
Inactive
Effective Date:15 Mei 2012Publication Date:14 Mei 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Mei 2012
Publication Date14 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penetapan dan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, termasuk ketepatan waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan tidak pernah dipidana dalam bidang perpajakan. Penetapan dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan ketentuan yang jelas, termasuk batas waktu dan prosedur pengajuan permohonan.

1. Terhadap keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu tersebut. 2. Terhadap Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali untuk ketentuan yang terkait dengan penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.

(-)