on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak
Also known as: PMK 192/PMK.03/2007 · PMK No. 192/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan bagi Wajib Pajak untuk dianggap sebagai Wajib Pajak Patuh, seperti ketepatan waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan tidak pernah dipidana dalam bidang perpajakan. Selain itu, peraturan ini mengatur proses penelitian dan penetapan Wajib Pajak Patuh oleh Direktur Jenderal Pajak, serta prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.