For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 14/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango ini mengubah Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan huruf M pada kolom 1 dengan frasa "Pemanfaatan atau Penggunaan Laboratorium Pengujian Kualitas Air". Lampiran peraturan ini mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemanfaatan rumah pemerintah daerah, gedung, ruangan penginapan, tanah milik daerah, sarana olahraga, kendaraan/alat berat, aset bidang perikanan/kelautan, aset bidang pertanian, gedung dan alat produksi, aset perpustakaan, serta laboratorium pengujian kualitas air. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis dan kelas aset yang digunakan.

(-)

(-)