For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2018Publication Date:14 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date14 September 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa usaha. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan tarif retribusi tempat pelelangan ikan, dengan tarif sebesar 5% dari nilai jual (2,5% untuk pemilik barang, 1,25% untuk pembeli, dan 1,25% untuk pedagang).
  2. Perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir, dengan tarif yang berbeda untuk lahan parkir terbuka dan tertutup, serta jenis kendaraan yang berbeda (sedan, bus, sepeda motor).
  3. Perubahan tarif retribusi penyeberangan di air, dengan tarif yang berbeda untuk jasa penyeberangan orang dan barang.
  4. Perubahan lampiran terkait struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhanan, dan retribusi tempat rekreasi dan hiburan.

Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sepanjang tidak merubah atau menambah rincian obyek dan rincian jenis tarif retribusi.

(-)

(-)