on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Provinsi Jambi 9/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, ketentuan mengenai izin penyelenggaraan angkutan, masa berlaku izin, mekanisme pembayaran retribusi, serta struktur dan tarif retribusi izin trayek.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penambahan objek retribusi perizinan tertentu, khususnya pada retribusi izin trayek, serta untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan prinsip yang baik, berkepastian hukum, berkeadilan, mudah, dan efisien.
Ketentuan Substansial: