For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Provinsi Jambi 3/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2012Publication Date:6 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date06 Maret 2012
Publication Date06 Maret 2012
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi perizinan Kapal Sungai Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi. 3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi jalan dan sungai di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi**: Retribusi Izin Trayek sebagai bagian dari Retribusi Perizinan Tertentu. 2. **Objek Retribusi**: Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu, meliputi izin trayek angkutan di darat dan sungai yang melintasi 2 (dua) atau lebih Kabupaten/Kota di Provinsi. 3. **Subjek Retribusi**: Badan atau orang pribadi yang memperoleh izin trayek. 4. **Wilayah Pemungutan**: Seluruh wilayah Provinsi Jambi. 5. **Perizinan**: Setiap penyelenggaraan angkutan orang/barang dengan kendaraan umum di jalan/sungai dengan trayek tetap dan teratur serta tidak dalam trayek dijalan atau di sungai lintas Kabupaten/Kota wajib memiliki izin. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, pendaftaran dan penetapan retribusi, penentuan pembayaran dan tempat pembayaran, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta peninjauan tarif retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.