For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea keluar

Also known as: Permendag 14/2022 · Permendag No. 14 Tahun 2022 · Permendag Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2022Publication Date:24 Maret 2022
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2022
Publication Date24 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Secara substantif Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 hanya menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan selama periode terbatas, yaitu terhitung dari 1 April 2022 sampai dengan 30 April 2022 (Pasal 4). Dengan berakhirnya masa berlaku tersebut, peraturan ini tidak lagi efektif sebagai sumber aturan HPE kecuali apabila HPE baru belum ditetapkan dan ketentuan sementara Pasal 5 diberlakukan sampai ditetapkannya HPE yang baru. Namun berdasarkan arahan tugas, peraturan ini dinyatakan INACTIVE untuk keperluan analisis historis.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal mulai berlaku: 1 April 2022 (Pasal 7).

  • Masa berlaku substantif: HPE yang ditetapkan berlaku sampai 30 April 2022 (Pasal 4). Setelah tanggal tersebut HPE hanya tetap berlaku apabila HPE baru belum ditetapkan (Pasal 5).

  • Status saat ini: Tidak berlaku sebagai peraturan aktif untuk penetapan HPE jangka panjang karena sifatnya temporer dan/atau telah berakhir pada 30 April 2022; oleh karenanya dikategorikan INACTIVE dalam analisis ini.

Peraturan apa yang digantikan / dicabut oleh peraturan ini
  • Peraturan Menteri ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2022 pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku (Pasal 6).

  • Dokumen ini tidak menyatakan adanya peraturan pengganti yang meniadakan keseluruhan ketentuan setelah 30 April 2022. Jika ada pengganti selanjutnya, penggantian tersebut tidak tercantum dalam teks yang dianalisis di sini.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 tidak tercantum amandemen terhadap Peraturan ini sendiri—peraturan bersifat satu kali penetapan HPE untuk periode bulan April 2022.

  • Sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2022 dihapus dengan diberlakukannya Peraturan ini (lihat Pasal 6). Tidak ada catatan perubahan lain atau amandemen terhadap Permendag No.14/2022 dalam dokumen ini.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan: Melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor, dengan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

  • Latar belakang: Menetapkan dasar harga yang objektif dan standar untuk penghitungan Bea Keluar atas produk pertambangan. Penetapan didasarkan pada data pasar (bursa internasional, FOB, pasar domestik, negara pengimpor) dan memperhitungkan koordinasi antarinstansi teknis.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Kementerian Perdagangan: Menetapkan HPE dan menyusun lampiran daftar HPE untuk produk pertambangan (Pasal 1 dan Pasal 2).

  • Kewajiban Menteri Keuangan / Bea Cukai: Menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar (Pasal 3).

  • Kewajiban Eksportir: Mematuhi perhitungan bea keluar yang didasarkan pada HPE yang ditetapkan; melaporkan dan membayar bea keluar sesuai ketentuan kepabeanan (implisit melalui penggunaan HPE oleh Menteri Keuangan).

  • Hak pihak terkait: Instansi teknis berhak mengusulkan HPE melalui mekanisme koordinasi; eksportir berhak memperoleh kepastian tarif bea keluar selama HPE berlaku.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini bersifat temporer untuk menetapkan HPE pada periode khusus (April 2022). Oleh karena itu, secara alami peraturan tidak lagi berlaku setelah berakhirnya periode yang ditetapkan (30 April 2022) kecuali jika HPE baru ditetapkan. Dalam konteks ini, tidak ada pembatalan administratif eksplisit dalam dokumen selain berakhirnya masa berlaku.

  • Selain itu, aturan teknis mengenai HPE dapat terus diperbarui melalui peraturan menteri berikutnya atau melalui peraturan Menteri Keuangan yang mengatur daftar barang dan tarif bea keluar (PMK). Kurangnya penyusunan/penetapan HPE baru oleh otoritas terkait menyebabkan dokumen ini kehilangan efektivitas praktis.

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan
  • Operasional: Setelah masa berlaku berakhir, apabila tidak ada HPE baru, Pasal 5 memberikan ketentuan sementara bahwa HPE yang tercantum tetap digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE baru—memberi kepastian sementara bagi pemungutan bea keluar.

  • Bagi eksportir: Potensi ketidakpastian bila HPE baru belum ditetapkan dalam jangka panjang; dalam praktik pembebanan dan perhitungan bea keluar tetap merujuk pada HPE terakhir yang berlaku atau pada ketentuan hukum baru yang diterbitkan kemudian.

  • Bagi administrasi pajak dan bea: Memerlukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk menetapkan basis pemungutan selanjutnya (perubahan nilai HPE dapat mengubah besar pungutan bea keluar).

Ketentuan Peralihan saat Dicabut / Berakhir
  • Ketentuan transisi langsung: Pasal 5 menetapkan bahwa bila masa berlaku HPE berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE dalam Lampiran tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai HPE baru ditetapkan. Ketentuan ini berfungsi sebagai aturan peralihan otomatis.

  • Pencabutan peraturan terdahulu: Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat Permendag No.14/2022 mulai berlaku, Permendag No.09/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku—sehingga terjadi penggantian administratif jangka pendek antara dua peraturan menteri terkait penetapan HPE.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi dilakukan dengan tetap menggunakan HPE lampiran sampai Menteri Perdagangan menetapkan HPE baru. Selain itu, penetapan HPE yang baru biasanya membutuhkan koordinasi antarinstansi teknis (mis. Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan) sebagaimana tercantum dalam konsiderans.

  • Jika ada peraturan pengganti resmi (Permendag berikutnya atau PMK yang relevan), maka peraturan pengganti tersebut akan menentukan HPE baru dan menghentikan efektivitas HPE lampiran sesuai ketentuan peralihan pada peraturan pengganti.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban untuk membayar bea keluar sesuai perhitungan yang berlaku (baik berdasar HPE lampiran ataupun HPE baru) tetap berlangsung berdasarkan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.

  • Hak untuk mengajukan keberatan atau banding atas perhitungan bea keluar tetap ada sesuai mekanisme yang diatur oleh UU Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara terkait perhitungan atau penetapan bea keluar yang masih berjalan pada saat berakhirnya peraturan ini tetap diselesaikan menurut ketentuan hukum yang mengatur tata cara keberatan, banding, atau penyelesaian sengketa di bidang kepabeanan (mis. UU Kepabeanan dan peraturan pelaksana). Berakhirnya Permendag No.14/2022 tidak menghapus hak atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap kewajiban pembayaran bea keluar.

  • Jika sengketa terkait nilai HPE, otoritas bea cukai dan internal administrasi fiskal akan merujuk pada HPE terakhir yang berlaku dan/atau aturan substitusi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau PMK terkait.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana secara spesifik dalam teks yang dianalisis. Ketentuan sanksi terhadap ketidakpatuhan dalam hal perhitungan dan pembayaran bea keluar pada umumnya diatur oleh peraturan lain, terutama:

    • Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (beserta peraturan pelaksana), dan peraturan di bidang perpajakan/keuangan yang relevan, yang mengatur sanksi administrasi, bunga, dan pidana kepabeanan bila terjadi pelanggaran.

    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menetapkan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan mekanisme tarif/pemungutan juga memuat implikasi administratif terhadap pelanggaran.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Berakhir
  • Sanksi substantif atas pelanggaran terkait bea keluar tidak otomatis hilang karena berakhirnya Permendag ini; penegakan dan sanksi tetap berlandaskan UU Kepabeanan, PMK, dan peraturan lain yang relevan. Dengan kata lain, pencabutan atau berakhirnya Permendag No.14/2022 tidak membebaskan kewajiban membayar bea keluar maupun tanggung jawab sanksional bila terjadi pelanggaran.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Perkara atau proses sanksi administratif/pidana yang sedang berjalan tetap diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan dan sesuai mekanisme penyelesaian (mis. penyidikan dan proses administratif di Bea Cukai, keberatan, banding, atau pengadilan). Jika perhitungan bea keluar menggunakan HPE lampiran, bukti dan dasar perhitungan tersebut akan tetap relevan dalam penyelidikan/penagihan.

  • Rekomendasi praktis: pihak yang memiliki kasus berjalan perlu merujuk pada ketentuan UU Kepabeanan, PMK terkait, serta dokumen resmi terbaru dari Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk status hukum dan dasar penetapan HPE pada saat terjadinya perbuatan.

Catatan akhir (historis/inactive): Analisis di atas bersifat historis dan merujuk pada isi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 sebagaimana disediakan. Dokumen ini bersifat temporer untuk penetapan HPE bulan April 2022 dan oleh karenanya tidak lagi efektif sebagai peraturan HPE jangka panjang; untuk kepastian hukum saat ini perlu verifikasi terhadap peraturan menteri atau PMK terbaru yang mengatur HPE atau daftar barang dan tarif bea keluar.