For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati

Also known as: Permenhub 27/2019 · Permenhub No. 27 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2019Publication Date:15 April 2019
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Mei 2019
Publication Date15 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar menjadi Politeknik Pelayaran Malahayati, guna memperbarui pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan. Poltekpel Malahayati bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan mendapatkan pembinaan akademik dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta pembinaan administratif dari Menteri Perhubungan. Poltekpel Malahayati menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi Poltekpel Malahayati meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poltekpel, dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang mengelola bidang akademik, keuangan, dan ketarunaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)