For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)

Also known as: Permenhub 36/2015 · Permenhub No. 36 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2015Publication Date:12 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 Februari 2015
Publication Date12 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengatur kondisi medis penerbang, juru mesin pesawat udara, dan personel kabin sebelum pengoperasian pesawat udara. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban tatap muka saat penyampaian informasi oleh Petugas Operasi Penerbangan dan pengenaan sanksi administratif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013, termasuk penambahan persyaratan kondisi medis bagi penerbang dan personel terkait, serta kewajiban penyampaian informasi secara tatap muka oleh petugas operasi penerbangan. Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kondisi medis dan menyiapkan sistem pengawasan medis. Selain itu, informasi terkait kondisi bandara dan fenomena cuaca harus disampaikan kepada penerbang yang berwenang.

(-)

  • Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan; b. Pembekuan izin; dan/atau c. Pencabutan izin.