For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)

Also known as: Permenhub 41/2016 · Permenhub No. 41 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2016Publication Date:8 April 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Mei 2016
Publication Date08 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (CASR 121) yang mengatur persyaratan sertifikasi dan operasi bagi perusahaan angkutan udara yang melakukan penerbangan dalam negeri, internasional, dan angkutan udara niaga tidak berjadwal. Perubahan tersebut mencakup penghapusan butir 121.1, perubahan pada butir 121.6 mengenai *wet lease* pesawat udara, perubahan pada butir 121.7 mengenai definisi dan singkatan istilah, perubahan pada butir 121.29 mengenai masa berlaku dan penyerahan Sertifikat Operator Udara (Air Operator Certificate) dan Spesifikasi Operasi, perubahan pada butir 121.383 mengenai batasan penggunaan jasa penerbang, serta perubahan pada butir 121.412 mengenai kualifikasi instruktur untuk petugas operasi penerbangan dan pramugari. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait penerbangan sipil, khususnya yang berkaitan dengan sertifikasi dan operasi perusahaan angkutan udara.

(-)