on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Also known as: Perka Perpusnas 4/2019 · Perka Perpusnas No. 4 Tahun 2019 · Perka Perpusnas Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan menduduki jabatan fungsional.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa CPNS yang akan menduduki jabatan fungsional dan telah melaksanakan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia perlu diberikan tunjangan kinerja. Selain itu, tunjangan kinerja CPNS yang akan menduduki jabatan fungsional berdasarkan peraturan sebelumnya perlu disempurnakan.
Ketentuan Substansial: