For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Also known as: Perka Perpusnas 4/2019 · Perka Perpusnas No. 4 Tahun 2019 · Perka Perpusnas Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2019Publication Date:4 April 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Perpustakaan Nasional
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date15 April 2019
Publication Date04 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional 2. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1138)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan menduduki jabatan fungsional.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa CPNS yang akan menduduki jabatan fungsional dan telah melaksanakan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia perlu diberikan tunjangan kinerja. Selain itu, tunjangan kinerja CPNS yang akan menduduki jabatan fungsional berdasarkan peraturan sebelumnya perlu disempurnakan.

Ketentuan Substansial:

  1. Tunjangan kinerja bagi CPNS diberikan sebesar 80% dari tunjangan kinerja pada jabatan yang didudukinya sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat pengangkatan sebagai CPNS.
  2. CPNS dengan formasi sebagai Calon Pejabat Pelaksana, setelah diangkat dan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan kinerjanya diberikan sebesar 100% dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang akan didudukinya.
  3. CPNS dengan formasi sebagai Calon Pejabat Fungsional, setelah diangkat dan dilantik menjadi PNS, tunjangan kinerjanya diberikan sebesar 90% dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang didudukinya. Setelah diangkat dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional, tunjangan kinerjanya diberikan sebesar 100%.
  4. CPNS yang telah diangkat menjadi PNS namun belum menduduki jabatan fungsional selama 3 tahun, jabatannya beralih menjadi Pelaksana dan tunjangan kinerjanya diberikan sesuai dengan jabatan Pelaksana yang didudukinya. Pengangkatan dalam jabatan Pelaksana disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan peta jabatan pada unit kerja masing-masing.

(-)

(-)