For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Tulungaggung

Also known as: Peraturan Menag 36/2017 · Peraturan Menag No. 36 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 36 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2017Publication Date:26 September 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Institut Agama Islam Negeri Tulungaggung
LocationKementerian Agama
Effective Date26 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Latar Belakang dan Tujuan: Statuta IAIN Tulungagung dibentuk untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Ketentuan Substansial:

  • Identitas Institut: Nama, kedudukan, dan pendirian IAIN Tulungagung.
  • Visi, Misi, dan Tujuan: Visi IAIN Tulungagung adalah terbentuknya masyarakat akademik yang berlandaskan prinsip ilmu pengetahuan, berakhlak karimah, berbudaya, dan berjiwa Islam rahmatan lil 'alamin. Misi meliputi membangun sistem pendidikan yang mampu melahirkan pemikir kritis, mencetak pemimpin bangsa yang memiliki karakter kebangsaan, memperkokoh landasan pengembangan keilmuan, menjadikan kampus sebagai lembaga yang menjunjung tinggi moralitas, membangun kapasitas lembaga, menguatkan posisi kampus sebagai pengembang masyarakat berbasis toleransi, dan membentuk masyarakat kampus sebagai agen perubahan sosial. Tujuan meliputi menghasilkan sarjana yang kompeten, menjadikan institut sebagai pusat penelitian, penyebarluasan ilmu, dan membangun jaringan dengan alumni.
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Mengatur pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Sistem Pengelolaan: Struktur organisasi yang terdiri dari Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Mengatur tugas dan kewenangan masing-masing organ.
  • Ketenagaan: Mengatur jenis pegawai, rekrutmen, dan pembinaan karier.
  • Mahasiswa dan Alumni: Hak dan kewajiban mahasiswa, serta pembentukan organisasi alumni.
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal: Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
  • Tata Kelola: Tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
  • Kode Etik: Kewajiban melaksanakan kode etik kampus.
  • Perencanaan: Penyusunan Rencana Strategis.
  • Pendanaan dan Kekayaan: Pengelolaan keuangan dan kekayaan Institut.
  • Sarana dan Prasarana: Pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana.
  • Kerja Sama: Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)