For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Also known as: Peraturan Menag 33/2021 · Peraturan Menag No. 33 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2021Publication Date:23 Desember 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
LocationKementerian Agama
Effective Date23 Desember 2021
Publication Date23 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1329).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Latar belakang pembentukan statuta adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel.

Statuta ini menetapkan visi, misi, dan tujuan UIN SATU Tulungagung, serta identitas universitas yang meliputi nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, dan busana akademik. Statuta juga mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Sistem pengelolaan universitas diatur meliputi organisasi universitas (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas), tugas dan kewajiban Rektor, serta persyaratan dan pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Statuta juga mengatur mengenai ketenagaan (Dosen dan Tenaga Kependidikan), konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, dan forum wali mahasiswa.

Selain itu, statuta ini mengatur sistem penjaminan mutu internal, tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum), kode etik, bentuk dan tata cara penetapan keputusan, perencanaan, pendanaan, pengadaan barang/jasa, kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

(-)

(-)