For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika

Also known as: Perka BNN 9/2020 · Perka BNN No. 9 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 September 2020Publication Date:21 September 2020
Standar & Pedoman TeknisPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeStandar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date21 September 2020
Publication Date21 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis pelayanan yang disediakan oleh Pusat Laboratorium Narkotika, meliputi pengujian, pembinaan layanan, mutu laboratorium, riset laboratorium, dan ketatausahaan.
  2. Komponen standar pelayanan yang meliputi penyampaian pelayanan (persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, dan penanganan) dan pengelolaan pelayanan (dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi).
  3. Proses penyusunan standar pelayanan yang melibatkan pihak terkait seperti masyarakat dan penyidik.
  4. Penerapan standar pelayanan yang dilakukan melalui internalisasi dan sosialisasi, serta integrasi pada perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, penganggaran, dan pemantauan dan evaluasi.
  5. Penyusunan, penetapan, dan publikasi Maklumat Pelayanan yang berisi janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar, memberikan pelayanan sesuai kewajiban, dan bersedia menerima sanksi jika pelayanan tidak sesuai standar.
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan secara berkala melalui analisis dokumen, survei, wawancara, dan observasi.

(-)

(-)