For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika

Also known as: Perka BNN 1/2026 · Perka BNN No. 1 Tahun 2026 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2026Publication Date:18 Februari 2026
Kesehatan & FarmasiStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date18 Februari 2026
Publication Date18 Februari 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Hal ini dilakukan agar pelayanan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta standar laboratorium yang tersertifikasi ISO/IEC 17025:2017, guna memperkuat kepercayaan publik dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN, yang meliputi: (1) Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif Lainnya; (2) Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Laboratorium Narkoba; (3) Penggunaan Instrumen untuk Keperluan Analisis; (4) Karakterisasi Profil Narkotika (Metamfetamina); serta (5) Uji Profisiensi Laboratorium Narkotika. Setiap jenis layanan tersebut wajib disusun berdasarkan standar pelayanan yang melibatkan pihak terkait, seperti masyarakat, penyidik, dan laboratorium peserta uji profisiensi, melalui metode diskusi grup terfokus atau dengar pendapat yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Standar Pelayanan.

(-)

1. Penyelenggara pelayanan publik bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.