Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang Standar Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan, sehingga diperlukan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi:** Pembentukan tim pertimbangan, penunjukan Atasan PPID, PPID, PPID Unit Kerja, Petugas Pelayanan Informasi Publik, dan Kepala Bidang dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. **Klasifikasi Informasi:** Pengelompokan informasi publik menjadi informasi yang wajib dibuka (secara berkala, serta merta, dan setiap saat) dan informasi yang tidak dapat diberikan (informasi yang membahayakan negara, berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, hak pribadi, rahasia jabatan, belum dikuasai, atau dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan).
3. **Standar Layanan:** Penetapan standar operasional prosedur yang terdiri atas pengumuman, permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan informasi publik, dan pengujian konsekuensi.
4. **Laporan dan Evaluasi:** Kewajiban PPID untuk menyusun laporan layanan informasi publik dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.