For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Also known as: Permenko Infra 2/2025 · Permenko Infra No. 2 Tahun 2025 · Permenko Infra Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2025Publication Date:19 Maret 2025
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
ThemeStandar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
LocationKementerian Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Effective Date26 Maret 2025
Publication Date19 Maret 2025

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang standar layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik yang akurat dan transparan, serta adanya perubahan nomenklatur kementerian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan standar layanan informasi publik di kementerian tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, yang terdiri dari Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Kepala Bidang, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik. 2. Klasifikasi informasi publik, yang meliputi informasi yang wajib dibuka dan informasi yang tidak dapat diberikan. 3. Standar layanan informasi, yang mencakup pengumuman informasi, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pendokumentasian informasi publik, maklumat Pelayanan Informasi Publik, dan pengujian konsekuensi. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pendanaan untuk mendukung pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik.

(-)

(-)