Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang standar layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik yang akurat dan transparan, serta adanya perubahan nomenklatur kementerian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan standar layanan informasi publik di kementerian tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, yang terdiri dari Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Kepala Bidang, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik.
2. Klasifikasi informasi publik, yang meliputi informasi yang wajib dibuka dan informasi yang tidak dapat diberikan.
3. Standar layanan informasi, yang mencakup pengumuman informasi, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pendokumentasian informasi publik, maklumat Pelayanan Informasi Publik, dan pengujian konsekuensi.
Peraturan ini juga mengatur tentang laporan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pendanaan untuk mendukung pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik.