For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Alor 1/2015 · Perda Kabupaten Alor No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2015Publication Date:6 Mei 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMILIHAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Alor
Effective Date06 Mei 2015
Publication Date06 Mei 2015
Place of EnactmentKalabahi

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 415).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Alor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati dan Panitia Pemilihan Desa oleh BPD. - Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. - Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa. - Tata cara pendaftaran, penjaringan, dan penyaringan calon Kepala Desa. - Kampanye dan larangan dalam kampanye. - Pemungutan dan penghitungan suara. - Penetapan calon Kepala Desa terpilih. - Pelantikan Kepala Desa. - Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. - Pemilihan Kepala Desa antar waktu. - Penyelesaian pengaduan. - Masa jabatan Kepala Desa. - Larangan bagi Kepala Desa. - Pemberhentian Kepala Desa. - Pembiayaan pemilihan Kepala Desa.

(-)

Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenai sanksi: a. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.