For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Alor 5/2018 · Perda Kabupaten Alor No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2018Publication Date:24 Juli 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Alor
Effective Date24 Juli 2018
Publication Date24 Juli 2018
Place of EnactmentKalabahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 531)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Beberapa ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 2 ayat (5): Mengatur interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  2. Pasal 4 ayat (3): Mengubah tugas panitia pemilihan kabupaten.
  3. Pasal 23 huruf g: Menghapus salah satu persyaratan calon kepala desa.
  4. Pasal 42: Mengatur penetapan calon kepala desa terpilih jika terdapat lebih dari satu calon dengan suara terbanyak, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  5. BAB VII dan Pasal 56: Menambahkan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, penjaringan calon, tahapan pemilihan, dan pelaporan.

Peraturan ini menjadi dasar dalam proses pengangkatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Alor.

(-)

(-)