For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/KPTS/HK.150/M/2/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/KPTS/HK.150/M/2/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Kepmentan 141/KPTS/HK.150/M/2/2019 · Kepmentan No. 141/KPTS/HK.150/M/2/2019

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2019Publication Date:25 Februari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3599/Kpts/DP.310/10/2009 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Binaan Direktorat Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Keputusan Menteri ini menetapkan jenis komoditas tanaman binaan lingkup Kementerian Pertanian yang meliputi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pembinaan jenis komoditas ini dilakukan oleh unit kerja eselon I masing-masing sesuai kewenangannya. Lampiran keputusan ini memuat daftar rinci komoditas tanaman binaan untuk masing-masing direktorat jenderal.

(-)

(-)