For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian

Also known as: Kepmentan 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 · Kepmentan No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2020Publication Date:3 Januari 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemeKomoditas Binaan Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date03 Januari 2020
Publication Date03 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian.

Keputusan Menteri ini menetapkan komoditas binaan Kementerian Pertanian yang meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, serta Peternakan dan Kesehatan Hewan. Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh masing-masing Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dalam hal terdapat komoditas binaan dan produk turunannya yang belum tercantum dalam Lampiran, Direktur Jenderal berwenang menetapkannya atas nama Menteri Pertanian melalui Keputusan Menteri, dengan koordinasi bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis terkait, pakar/perguruan tinggi, serta Kementerian/Lembaga.

(-)

(-)