on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Also known as: Peraturan BKKBN 12/2022 · Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menetapkan harga satuan pokok kegiatan yang sesuai dengan harga pasar dan kebutuhan program di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Tujuannya adalah untuk menyusun rencana kerja dan anggaran yang seragam dan sesuai dengan kondisi pasar terkini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan harga satuan pokok kegiatan sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam menghitung biaya kegiatan. Harga satuan ini merupakan batas tertinggi untuk kegiatan spesifik yang meliputi penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang dan kegiatan pencatatan serta pelaporan. Kegiatan pencatatan dan pelaporan dikelompokkan berdasarkan kategori wilayah: mudah, normal, dan sulit. Rincian harga satuan pokok kegiatan ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.