For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 6/2021 · Peraturan BKKBN No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:19 Oktober 2021Publication Date:14 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalProgram Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeHarga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date19 Oktober 2021
Publication Date14 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan keseragaman biaya dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dengan mengacu pada harga satuan pokok kegiatan yang sesuai dengan harga pasar dan kebutuhan organisasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan anggaran berbasis kinerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan harga satuan pokok kegiatan sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam menghitung biaya kegiatan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran. Harga satuan ini merupakan batas tertinggi untuk kegiatan spesifik BKKBN yang tidak tercantum dalam standar biaya masukan dari Peraturan Menteri Keuangan. Kegiatan yang diatur meliputi penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang, pencatatan dan pelaporan, serta survei demografi kesehatan Indonesia. Kegiatan ini dikelompokkan berdasarkan kategori wilayah yang berbeda untuk pencatatan dan pelaporan serta survei demografi kesehatan.

1. Kegiatan pendataan keluarga yang sudah direncanakan dan masih berjalan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, masih tetap dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

(-)