on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1960 tentang Badan Muatan Indonesia
Also known as: PP 25/1960 · PP No. 25 Tahun 1960 · PP Nomor 25 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin dan untuk memajukan perdagangan serta pelayaran luar negeri Indonesia. Tujuannya adalah agar pengangkutan barang-barang impor dan ekspor dapat diatur dan dikuasai oleh perusahaan pelayaran nasional Indonesia, sehingga mengurangi ketergantungan pada perusahaan pelayaran asing dan menghemat devisa negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Badan Muatan Indonesia sebagai perusahaan negara yang bertugas menguasai dan menyalurkan pengangkutan barang-barang impor dan ekspor. Badan ini memiliki wewenang untuk membukukan muatan, menunjuk kapal atau perusahaan pelayaran, dan mengusahakan ruang kapal laut yang diperlukan. Badan ini juga dapat berhubungan dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta untuk melaksanakan tugasnya. Badan Muatan dibiayai dari pendapatan komisi dan sumber sah lainnya, dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut.