For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 Tentang "Badan Muatan Indonesia"

Also known as: PP 94/1961 · PP No. 94 Tahun 1961 · PP Nomor 94 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 Tentang "Badan Muatan Indonesia"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 tentang Pendirian Badan Muatan Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 dengan pedoman pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Badan Muatan Indonesia (BMI) yang berfungsi sebagai badan hukum untuk mengelola muatan yang diangkut ke dan dari luar negeri. BMI berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka kantor cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri atau Pemerintah. Direksi BMI terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 3.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan wajib memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Penggunaan laba bersih diatur untuk berbagai dana termasuk pembangunan semesta dan cadangan umum.

(-)

(-)