on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
Also known as: PP 51/2011 · PP No. 51 Tahun 2011 · PP Nomor 51 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran pinjaman kepada masyarakat menengah ke bawah, usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengubah bentuk badan hukum Perum Pegadaian menjadi Persero. Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Pegadaian menjadi milik Persero. Karyawan tetap dan tidak tetap Perum Pegadaian juga dialihkan ke Persero dengan perjanjian kerja yang sesuai. Persero ini akan beroperasi di bidang gadai dan fidusia, baik konvensional maupun syariah, serta jasa keuangan lainnya, dengan fokus pada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha kecil. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tercatat dalam neraca penutup Perum Pegadaian.