on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Also known as: PP 73/2021 · PP No. 73 Tahun 2021 · PP Nomor 73 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk melalui penambahan penyertaan modal negara. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara pada PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani ke dalam modal saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Ketentuan Substansial
Penambahan modal dilakukan dengan pengambilan bagian secara penuh hak Negara terhadap saham baru yang diterbitkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Saham Seri B dari PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani dialihkan untuk tujuan ini. Negara tetap mengendalikan kedua perusahaan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna. Status PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham kedua perusahaan tersebut.