For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Also known as: PP 10/1990 · PP No. 10 Tahun 1990 · PP Nomor 10 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:10 April 1990Publication Date:10 April 1990
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 April 1990
Publication Date10 April 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 2. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan peranan lembaga kredit berbasis gadai dengan mengubah bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan perusahaan. PERUM Pegadaian akan berfungsi sebagai badan usaha tunggal yang menyalurkan pinjaman berdasarkan hukum gadai, dengan tujuan mendukung kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional serta mencegah praktek ijon dan pinjaman tidak wajar. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan. Perusahaan juga diatur untuk memiliki sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan dan melaporkan keuangan secara berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)