on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
Also known as: PP 103/2000 · PP No. 103 Tahun 2000 · PP Nomor 103 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah, melalui penyediaan dana berdasarkan hukum gadai dan menghindarkan masyarakat dari praktik gadai gelap dan riba.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara di bawah kewenangan Menteri Keuangan, dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini bertugas menyalurkan pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusia, serta menyediakan jasa keuangan lainnya. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas memberikan nasihat dan melakukan pengawasan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan dapat melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan.