on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 5/2005 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan jaminan sosial kepada pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui asuransi jangka warsa. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang kependudukan dengan mengikutsertakan asuransi bagi pemilik KTP.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan definisi asuransi, perubahan ketentuan mengenai subjek retribusi, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi KTP, perubahan judul Bab XIV menjadi Pelaksanaan dan Pembinaan, perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah, penghapusan ketentuan pada Pasal 25 ayat (3) dan (4), serta perubahan ketentuan mengenai KTP yang masih berlaku.
Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan jaminan sosial dalam bentuk asuransi jangka warsa kepada subjek retribusi KTP, yang preminya sudah termasuk dalam pembayaran retribusi penggantian biaya cetak KTP. Penduduk yang telah memiliki KTP dan masih berlaku tidak dikenakan ketentuan baru, namun dapat mengajukan pembaharuan KTP.