on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 7/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, yang menjadikan retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil sebagai kewenangan daerah kabupaten. Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu jasa pelayanan kepada masyarakat belum diatur retribusinya dalam Perda sebelumnya, sehingga perlu penyesuaian.
Perubahan meliputi penggantian judul Perda menjadi “Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil”. Ditambahkan definisi Kartu Keluarga, Keluarga, Kepala Keluarga, dan Anggota Keluarga. Objek retribusi diperluas mencakup KTP, KK, dan berbagai jenis akta catatan sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh KTP, KK, dan Akta Catatan Sipil. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan diukur berdasarkan mekanisme pelayanan dalam pemberian KTP, KK, dan jenis akta catatan sipil. Prinsip penetapan tarif retribusi meliputi biaya penelitian, pengkajian, pendataan, administrasi, pelayanan, evaluasi, dan pemeliharaan. Ditambahkan tarif retribusi untuk Kartu Keluarga (WNI: Rp 3.000,00, WNA: Rp 10.000,00). Masa berlaku KTP dan KK adalah 5 tahun, atau apabila terdapat perubahan biodata dalam KK. Teknis tata cara pemungutan retribusi ditetapkan oleh Bupati.