For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 8/2018 · Peraturan BIG No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2018Publication Date:7 Desember 2018
Informasi Geospasial

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date07 Desember 2018
Publication Date07 Desember 2018
Place of EnactmentBogor

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah perlunya pedoman untuk melaksanakan penilaian risiko yang terintegrasi dan sesuai dengan perkembangan organisasi BIG. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mempercepat pembangunan, pengembangan, dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di BIG melalui identifikasi dan analisis risiko.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tahapan Pelaksanaan Penilaian Risiko: Prakondisi Penilaian Risiko, Penetapan Kriteria, dan Langkah Kerja Penilaian Risiko.
  2. Penggunaan Pedoman: Digunakan pada ruang lingkup kegiatan unit kerja di tingkat strategis, organisasional, dan operasional.
  3. Sasaran Pedoman: Pejabat Pimpinan Tinggi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan SPIP dan APIP dalam kaitannya dengan pengawasan dan pembinaan SPIP.

Pedoman ini memberikan acuan dan panduan dalam mempercepat penyelenggaraan SPIP di lingkungan BIG melalui kegiatan penilaian risiko, menghasilkan informasi tentang daftar, status dan peta risiko dalam suatu kegiatan yang perlu diciptakan pengendaliannya, serta sebagai bahan acuan dalam rangka pengkomunikasian dan pemantauan pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan BIG.

(-)

(-)