For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 14/2017 · Peraturan BIG No. 14 Tahun 2017 · Peraturan BIG Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date11 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentBogor

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman pelaksanaan penilaian risiko di Badan Informasi Geospasial (BIG) guna mempercepat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan sub-unsur pengendalian intern dan memudahkan pelaksanaan penilaian risiko.

Ketentuan Substansial: Pedoman ini mengatur pembagian kewenangan dalam penilaian risiko pada tingkat strategis, organisasional, dan operasional. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pengawasan SPIP. Pedoman ini juga mencakup identifikasi dan analisis risiko untuk menghasilkan Daftar Risiko, Status Risiko, dan Peta Risiko. Selain itu, pedoman ini memberikan acuan untuk pengkomunikasian dan pemantauan kegiatan di lingkungan BIG.

(-)

(-)