For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 12/2006 · Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2007Publication Date:20 Desember 2006
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date15 Maret 2007
Publication Date20 Desember 2006
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 18 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2005 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan meliputi penambahan tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat, serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD untuk menunjang pelaksanaan tugas. Besaran tunjangan dan dana operasional mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, dengan prinsip kesetaraan dan efisiensi. Selain itu, dilakukan penyesuaian penganggaran penghasilan dan penerimaan DPRD sesuai dengan perubahan struktur belanja APBD.

(-)

(-)