For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 4/2007 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2007Publication Date:29 Mei 2007
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date11 Juni 2007
Publication Date29 Mei 2007
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 terkait pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD, serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Perubahan tersebut mencakup pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional yang sebelumnya disebut Dana Operasional. Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta penyediaan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan DPRD harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu, perubahan ini juga diperlukan karena adanya penyesuaian penganggaran penghasilan dan penerimaan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan perubahan struktur jenis belanja APBD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

(-)

(-)