Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan (Balai Diklat) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Balai Diklat dibentuk untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan Basarnas. Balai Diklat merupakan unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada Kepala Basarnas, dengan pembinaan administratif oleh Sekretaris Utama dan pembinaan teknis operasional oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Tugas Balai Diklat adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara serta pendidikan dan pelatihan teknis di bidang pencarian dan pertolongan. Fungsi Balai Diklat meliputi penyusunan rencana dan program kerja, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan aparatur sipil negara, pembimbingan peserta, penyiapan sertifikat, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat. Susunan organisasi Balai Diklat terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Penyiapan Sarana dan Prasarana, dan Kelompok Jabatan Fungsional.