For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Peraturan BNPP 2/2023 · Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2023Publication Date:26 Juni 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date04 Juli 2023
Publication Date26 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 355)

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan. Balai ini berada di bawah Kepala Pusat dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan sumber daya manusia di bidang pencarian dan pertolongan. Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pelatihan bagi Pegawai ASN dan Potensi Pencarian dan Pertolongan, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi Balai terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Penyelenggaraan Pelatihan, Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit organisasi di Balai harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)