For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penilaian Kerusakan, Kerugian, dan Kebutuhan Sumber Daya Kesehatan Pasca Bencana

Also known as: Permenkes 36/2014 · Permenkes No. 36 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 2014Publication Date:8 Juli 2014
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenilaian Kerusakan, Kerugian, dan Kebutuhan Sumber Daya Kesehatan Pasca Bencana
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date22 Juli 2014
Publication Date08 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 bertujuan untuk mengatur penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sumber daya kesehatan yang terdampak bencana, baik fisik maupun non fisik. Penilaian ini dilakukan untuk mengukur skala kerusakan dan kerugian serta menentukan prioritas penanganan dan kebutuhan selama rehabilitasi dan rekonstruksi. Penilaian dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota di bawah koordinasi pemerintah daerah. Penilaian mencakup kerusakan fisik seperti fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta kerugian non fisik seperti biaya pelayanan kesehatan. Hasil penilaian digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang harus selaras dengan perencanaan nasional dan daerah.

(-)

(-)