Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk terselenggaranya Penanggulangan Krisis Kesehatan yang terkoordinasi, terencana, terpadu, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak permasalahan kesehatan. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan krisis kesehatan yang dilaksanakan secara berjenjang. Penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan dengan sistem klaster yang diimplementasikan melalui pembentukan Klaster Kesehatan pada tingkat pusat dan daerah untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan integrasi. Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan tingkat nasional berkoordinasi dengan BNPB, sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab di tingkat daerah berkoordinasi dengan BPBD. Kegiatan penanggulangan meliputi tahap prakrisis kesehatan (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), tahap tanggap darurat (penetapan status keadaan darurat, RHA, aktivasi klaster, mobilisasi sumber daya), dan tahap pascakrisis kesehatan (penilaian kerusakan, rehabilitasi, rekonstruksi). Pengelolaan logistik harus disiapkan sesuai risiko kesehatan, dan informasi diselenggarakan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Pendanaan bersumber dari APBN/APBD dan/atau masyarakat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.