Peraturan ini mengatur tata cara pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016. ADD dikelola dengan prinsip tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Maksud pemberian ADD adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Tujuannya mencakup peningkatan fungsi pemerintahan desa, kapasitas aparatur, peran BPD, ketersediaan infrastruktur, partisipasi masyarakat, swadaya gotong-royong, dan kepedulian sosial. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan ADD minimal 10% dari Dana Perimbangan (setelah DAK) dan minimal 10% dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada desa. Pengalokasian ini dilakukan setelah KUA dan PPAS APBD disepakati. Besaran ADD per desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), angka kemiskinan (50%), dan tingkat kesulitan geografis. Pembinaan pengelolaan ADD dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sedangkan pengawasan oleh BPD dan Inspektorat.