For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 13 Tahun 2016

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perbup Kabupaten Kolaka 13/2016 · Perbup Kabupaten Kolaka No. 13 Tahun 2016 · Perbup Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2016Publication Date:18 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date18 Januari 2016
Publication Date18 Januari 2016
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Besaran Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun 2016. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini mengatur tata cara pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016. ADD dikelola dengan prinsip tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Maksud pemberian ADD adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Tujuannya mencakup peningkatan fungsi pemerintahan desa, kapasitas aparatur, peran BPD, ketersediaan infrastruktur, partisipasi masyarakat, swadaya gotong-royong, dan kepedulian sosial. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan ADD minimal 10% dari Dana Perimbangan (setelah DAK) dan minimal 10% dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada desa. Pengalokasian ini dilakukan setelah KUA dan PPAS APBD disepakati. Besaran ADD per desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), angka kemiskinan (50%), dan tingkat kesulitan geografis. Pembinaan pengelolaan ADD dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sedangkan pengawasan oleh BPD dan Inspektorat.

(-)

(-)