on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Also known as: PP 3/2023 · PP No. 3 Tahun 2023 · PP Nomor 3 Tahun 2023
Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2023.
Ya, peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan PERSERO Pengembangan Pariwisata Bali.
Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi mengacu pada perubahan yang telah dilakukan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2023.
Memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Aviasi Pariwisata Indonesia melalui penambahan penyertaan modal negara.
Negara melakukan penambahan penyertaan modal dan pengalihan saham Seri B, serta mengatur kontrol melalui saham Seri A dwi warna.
Pengalihan saham dan penambahan modal harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penambahan modal dilakukan melalui pengalihan saham Seri B dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2023.
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia berubah status menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara spesifik dalam peraturan ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi