For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Also known as: PP 3/2023 · PP No. 3 Tahun 2023 · PP Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2023Publication Date:18 Januari 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Januari 2023
Publication Date18 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2023.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya, peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan PERSERO Pengembangan Pariwisata Bali.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi mengacu pada perubahan yang telah dilakukan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2023.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Aviasi Pariwisata Indonesia melalui penambahan penyertaan modal negara.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Negara melakukan penambahan penyertaan modal dan pengalihan saham Seri B, serta mengatur kontrol melalui saham Seri A dwi warna.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pengalihan saham dan penambahan modal harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Penambahan modal dilakukan melalui pengalihan saham Seri B dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2023.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    PT Pengembangan Pariwisata Indonesia berubah status menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara spesifik dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi