on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik
Also known as: Keppres 25/2001 · Keppres No. 25 Tahun 2001 · Keppres Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 ditetapkan pada 21 Februari 2001 dan berfungsi pada saat itu untuk membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik. Namun pada saat analisis ini dilakukan, peraturan tersebut dinyatakan tidak aktif/tidak berlaku (INACTIVE/NOT IN FORCE).
Dokumen asli tidak memuat tanggal pencabutan. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (21 Februari 2001) tetapi catatan pencabutan formal tidak tercantum dalam teks yang diberikan.
Status non-aktif yang dinyatakan dalam permintaan analisis ini memperlihatkan bahwa Keputusan Presiden ini pada suatu titik telah berhenti berlaku atau tidak lagi diterapkan. Untuk mendapatkan tanggal pencabutan resmi atau dasar hukum penghentian berlaku, perlu dilakukan pengecekan pada sumber resmi: Lembaran Negara, Berita Negara, sistem peraturan pemerintah (peraturan.go.id) atau arsip Kementerian Sekretariat Negara.
Tidak ada penyebutan pengganti formal dalam dokumen ini. Secara fungsional, pengaturan dan tugas yang semula dicakup oleh Keputusan Presiden ini kemungkinan besar telah dialihkan atau digantikan oleh peraturan sektoral dan perangkat kelembagaan yang lebih baru (misalnya undang‑undang dan peraturan pelaksana di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan), serta oleh Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, atau peraturan menteri yang membentuk mekanisme koordinasi baru.
Contoh peraturan sektoral yang relevan (sebagai konteks historis dan bukan pernyataan pengganti formal): Undang‑undang bidang pertambangan dan mineral/ batu bara, peraturan tentang minyak dan gas bumi, dan peraturan ketenagalistrikan yang kemudian mengatur penyidikan, penegakan hukum, dan pengaturan teknis. Namun, pengganti formal harus diverifikasi melalui basis data peraturan resmi.
Dalam teks Keputusan Presiden ini tercatat bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001, dua Instruksi Presiden sebelumnya dinyatakan tidak berlaku:
Tidak ada amandemen atau perubahan lain yang tercantum dalam salinan dokumen ini sebelum status tidak berlaku. Perubahan atau amandemen berikutnya (jika ada) perlu ditelusuri pada catatan resmi negara.
Catatan penting: Karena dokumen ini sekarang berstatus tidak berlaku, setiap penggunaan historis harus mencatat bahwa isi dan ketentuan di dalamnya bersifat historis dan tidak menciptakan kewenangan atau kewajiban baru saat ini tanpa rujukan pada peraturan pengganti yang sah.
Tujuan utama: Mengkoordinasikan upaya nasional untuk menanggulangi tiga masalah: pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik — yang dipandang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, konsumen, dan keuangan negara.
Latar belakang: Diperlukan langkah strategis, terpadu dan terkoordinasi secara nasional karena permasalahan tersebut lintas sektoral dan berdampak luas terhadap keamanan, ekonomi, lingkungan, dan pelayanan publik.
Kewajiban Tim Penanggulangan (Pusat): menyusun program nasional, menyusun standar kerja sama operasional, melakukan pencegahan, penertiban dan penghentian, mengambil langkah lintas sektoral, melibatkan masyarakat, serta menyampaikan pertimbangan kebijakan kepada Presiden.
Kewajiban Tim Pelaksana Pusat dan Daerah: melaksanakan tugas operasional sesuai standar, memfasilitasi kerja sama antara pusat dan daerah, dan menjalankan fungsi kesekretariatan; di daerah, Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh pelaksanaan otonomi daerah termasuk aspek penegakan hukum dalam lingkup kewenangannya.
Hak/kewenangan penegakan: dalam keanggotaan diperbantukan penyidik kepolisian, PPNS, dan petugas khusus instansi lain yang diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang‑undangan.
Alasan umum pencabutan atau berakhirnya efektifitas: Keputusan Presidensial yang bersifat pembentukan mekanisme koordinasi dapat menjadi tidak relevan jika terjadi restrukturisasi kelembagaan, munculnya peraturan sektoral yang lebih rinci, desentralisasi kewenangan, atau pembentukan mekanisme koordinasi baru melalui peraturan yang lebih tinggi atau lebih baru.
Kemungkinan penyebab spesifik: penyelarasan dengan undang‑undang sektor yang baru (mis. bidang pertambangan, migas, ketenagalistrikan), pengaturan ulang kewenangan antara pusat‑daerah, atau penggantian fungsi koordinasi oleh Peraturan Presiden/permendagri/keputusan lain setelah perubahan kabinet atau kebijakan nasional.
Catatan verifikasi: Untuk menyatakan alasan pencabutan yang pasti diperlukan pemeriksaan instrumen hukum yang mencabut atau menggantikan Keputusan Presiden ini.
Dampak kelembagaan: hilangnya satu mekanisme koordinasi sentral yang spesifik; tugas‑tugas koordinatif kemungkinan dialihkan kepada kementerian/lembaga sektoral, gugus tugas sementara lain, atau koordinasi melalui peraturan baru.
Dampak operasional: proses koordinasi dan operasi gabungan yang pernah dilakukan oleh Tim dapat terganggu atau harus direstrukturisasi; di sisi lain, pengalihan ke lembaga sektoral dapat memperjelas tanggung jawab teknis tetapi mengurangi koordinasi lintas sektor jika tidak diatur dengan baik.
Dampak hukum dan penegakan: kewenangan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran tetap bergantung pada peraturan substantif (hukum pidana, undang‑undang sektoral); pencabutan Keppres tidak menghapus kewenangan penal yang diatur oleh undang‑undang.
Penting: Semua analisis di atas bersifat historis. Untuk implikasi hukum praktis sekarang, perlu pemetaan peraturan pengganti secara spesifik dan pemeriksaan catatan pencabutan di basis data peraturan resmi.
Tidak ada ketentuan peralihan eksplisit dalam salinan dokumen ini yang menyatakan bagaimana pembubaran atau pengalihan tugas harus dilakukan pada saat pencabutan. Oleh karena itu, mekanisme peralihan formal harus dicari pada instrumen hukum yang secara resmi mencabut atau menggantikan Keputusan Presiden ini.
Prinsip umum peralihan yang lazim diterapkan: kewajiban administratif (laporan, arsip, anggaran) dan pelaksanaan tugas operasional biasanya dialihkan ke instansi yang kompeten (kementerian/lembaga/otoritas daerah) sesuai dengan kewenangan sektoral dan peraturan yang menggantikan.
Transisi formal idealnya dilakukan melalui akta hukum pencabutan yang memuat ketentuan peralihan: penunjukan lembaga penerima, pengalihan aset/anggaran, penugasan personel, dan pengaturan tindak lanjut terhadap program yang belum selesai.
Transisi substantif berarti tugas‑tugas koordinatif dan operasi yang semula menjadi wewenang Tim harus diintegrasikan dalam struktur kerja kementerian/lembaga terkait atau dalam Perpres/Keppres/Peraturan Menteri yang baru.
Perkara pidana atau administratif yang sudah berjalan tidak otomatis gugur karena pencabutan Keppres ini; tindak pidana tetap diselesaikan menurut hukum acara yang berlaku dan menurut undang‑undang materiil yang mengatur tindak pidana tersebut.
Kewajiban administratif seperti pelaporan ke Presiden (Pasal 13) atau penggunaan anggaran harus dirapikan melalui peraturan pengganti atau mekanisme pengalihan anggaran yang ditetapkan pihak keuangan negara.
Perkara yang sedang diselidiki atau disidik: akan tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, PPNS) sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Koordinasi yang sebelumnya difasilitasi Tim perlu dialihkan ke unit kelembagaan lain agar tidak mengganggu proses.
Rekomendasi praktis: verifikasi daftar perkara dan dokumentasi yang dikoordinasikan oleh Tim sebelum dinyatakan tidak berlaku, lalu tentukan lembaga penerima (mis. Kementerian/Dirjen/Polri/Kejaksaan) untuk meneruskan penanganan. Pastikan penetapan pelaksana peralihan tertulis agar tidak menimbulkan vakum penegakan.
Catatan akhir: Karena dokumen yang dianalisis tidak menyertakan ketentuan transisi pencabutan, langkah pemeriksaan pada sumber resmi adalah krusial untuk mengetahui prosedur peralihan yang secara formal diberlakukan.
Keputusan Presiden ini sendiri tidak memuat ketentuan sanksi pidana atau administratif spesifik. Keppres berfungsi sebagai instrumen pembentukan dan koordinasi Tim; sanksi atas pelanggaran (pertambangan ilegal, penyalahgunaan BBM, perusakan instalasi listrik, pencurian listrik) dirujuk pada peraturan perundang‑undangan substantif dan KUHAP yang berlaku.
Jenis sanksi yang secara historis relevan: sanksi pidana (penjara, denda) berdasarkan undang‑undang sektor (pertambangan, migas, ketenagalistrikan, KUHP), sanksi administratif (pencabutan izin, denda administratif, pembekuan kegiatan), serta tanggung jawab perdata (ganti rugi) atas kerusakan atau kehilangan.
Pencabutan Keppres tidak menghapus sanksi yang diatur oleh peraturan pokok. Jika suatu perbuatan melanggar ketentuan pidana atau administratif pada peraturan sektoral, penjatuhan sanksi tetap dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang meskipun mekanisme koordinasi khusus (Tim) tidak lagi ada.
Implementasi sanksi setelah pencabutan bergantung pada lembaga penegak hukum dan peraturan sektoral yang mengatur mekanisme penindakan dan sanksi administratif.
Perkara pidana yang sedang diproses: tetap diselesaikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan berdasarkan KUHAP dan undang‑undang materiil; pencabutan Keppres tidak membatalkan proses pidana.
Sanksi administratif atau perdata yang belum selesai: penyelesaiannya ditangani oleh instansi berwenang (mis. regulator sektor, pengadilan administratif atau peradilan umum) dan harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur sanksi tersebut.
Rekomendasi praktis: untuk setiap kasus yang dipengaruhi koordinasi Tim, perlu ditetapkan penerus koordinasi formal agar pelaksanaan sanksi tidak terganggu; dokumen penugasan/penyerahan berkas perlu dicari pada arsip instansi terkait.
Penutup: Kesimpulannya, Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 memiliki fungsi koordinatif tanpa memuat sanksi khusus. Setelah dinyatakan tidak berlaku, penindakan atas pelanggaran yang dikovers tetap dilanjutkan berdasarkan aturan materiil yang relevan. Untuk kepastian administrasi, tanggal pencabutan dan instruksi peralihan harus ditelusuri pada pencatatan resmi negara.