on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pembubaran Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik
Also known as: Keppres 44/2004 · Keppres No. 44 Tahun 2004 · Keppres Nomor 44 Tahun 2004
Tim Penanggulangan sebelumnya dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2001 untuk menanggulangi pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan BBM, serta perusakan dan pencurian listrik. Pembubaran ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan pendayagunaan aparatur pemerintah, penanganan masalah-masalah tersebut sudah waktunya dilakukan secara fungsional oleh masing-masing instansi pemerintah terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai pembubaran Tim Koordinasi, jangka waktu pelaporan hasil pelaksanaan oleh Ketua Tim, kewenangan instansi Pemerintah terkait dalam menggantikan pelaksanaan tugas pokok Tim Penanggulangan, penyerahan dokumen dan inventaris yang dikelola oleh Tim Penanggulangan, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dialihkan ke instansi Kepolisian dan Kejaksaan.