For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Also known as: Permenaker 2/2022 · Permenaker No. 2 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2022Publication Date:2 Februari 2022
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeTata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date04 Mei 2022
Publication Date02 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta yang mencapai usia pensiun berhak atas manfaat JHT pada usia 56 tahun, termasuk mereka yang berhenti bekerja. Peserta yang mengalami cacat total tetap berhak atas manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Jika peserta meninggal dunia, manfaat JHT diberikan kepada ahli warisnya. Pengajuan manfaat JHT memerlukan dokumen tertentu dan dapat dilakukan secara daring atau luring.

(-)

(-)