For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Also known as: Permenaker 4/2022 · Permenaker No. 4 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 April 2022Publication Date:26 April 2022
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeTata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date26 April 2022
Publication Date26 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan kepastian tersedianya dana bagi tenaga kerja saat tidak produktif lagi melalui manfaat jaminan hari tua. Peraturan ini menyesuaikan kebijakan pelindungan tenaga kerja di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dinamika hubungan industrial dan aspirasi masyarakat. Peserta program JHT terdiri dari penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan. Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pembayaran dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah verifikasi dokumen yang diajukan peserta atau ahli waris.

(-)

(-)